Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Sempat Keluarkan Rp 33 Juta Hingga Baku Hantam dengan Warga - RADAR | SATYA BHAYANGKARA

Kamis, 15 September 2022

Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Sempat Keluarkan Rp 33 Juta Hingga Baku Hantam dengan Warga

KANDANGAN | Buntut video viral diduga salah sasaran Target Operasi (TO) oleh polisi, Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria pengedar sabu-sabu di Bundaran Hamalau Sungai Raya

Dalam video berdurasi 2.50 menit, nampak diduga polisi berpakaian preman menarik tangan petugas layanan BRI Link atau jasa pengiriman uang di Desa Loklua RT 5 Kandangan HSS.

Lantaran kaget, orang yang sedang berada di dalam toko itupun ikut membantu petugas BRI Link dan bergulat dengan dua anggota polisi.

Bahkan, terdengar juga suara teriakan mengatakan bahwa dia seorang polisi sambil memeluk petugas BRI Link. Sempat dua kali juga terdengar seperti letusan senjata api.Informasi yang diperoleh apahabar.com, masyarakat mengira ada maling sehingga penjaga dan warga sekitar toko melakukan perlawanan.

"Masyarakat mengira ada maling. Kalau berdasarkan informasi memang ada penggerebekan yang dilakukan polisi di sana," ungkap warga Loklua, Yuni.

Menanggapi hal ini, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi Senin, (5/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ketika itu, personil Satresnarkoba Polres HSS diback up Paminal Si Propam melaksanakan penyelidikan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Hasil penyelidikan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Ramdan Susila, disepakati akan dilaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu undercover buy dengan harga Rp 33 Juta melalui sistem transaksi dengan sistem transfer.

"Kesepakatan dilaksanakan transaksi dengan menggunakan layanan BRI Link di Ponsel Kembar daerah Loklua Kandangan," beber Ipda H Purwadi, Kamis (15/9) malam.

Tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres HSS menyerahkan uang sebesar Rp 33 juta untuk di transfer ke TO kepada penjaga BRI Link.

Saat proses penghitungan uang setoran, Satresnarkoba berkomunikasi kembali dengan TO.

Lantaran tidak ada kepastian lokasi penyerahan sabu, akhirnya Satresnarkoba Polres HSS membatalkan proses transfer dan langsung merebut uang yang akan di transfer. Alasannya karena takut terlanjur tertransfer dan barang bukti tidak ada.

"Petugas BRI Link panik sehingga terjadi rebutan uang tersebut (seperti dalam video), selanjutnya setelah dijelaskan mereka meminta maaf," kata Ipda H Purwadi.

Warga dan petugas BRI Link mengucapkan terima kasih karena sudah diberikan nasehat untuk berhati-hati menerima nasabah yang akan melakukan transfer supaya tidak terjebak oleh jaringan pelaku tindak pidana narkotika.

Hari selanjutnya pada Selasa (6/9) sekitar pukul 01.30 WITA, polisi kembali melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan sistem bertemu di Bundaran Hamalau Desa Hamalau Sungai Raya, HSS.

Hasilnya, Satresnarkoba Polres HSS mengamankan 2 orang laki-laki MRA dan MRI pelaku tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,19 gram, berat bersih 17,23 gram sukses diamankan polisi.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Ipda H Purwadi.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda