KEEROM | Daerah perbatasan merupakan salah satu pintu masuk bagi peredaran barang-barang illegal dan terlarang.
Oleh karenanya, TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Brigif 22/OM Pos KM 76 melaksanakan kegiatan upaya pencegahan dengan melaksanakan berbagai upaya.
Kali ini Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Pos KM 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan atau sweeping malam hari dan dari tindakan tersebut, berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan illegal sejenis ganja di jalan trans Wamena yang menghubungkan antara Kampung Wembi dan Kampung Uskuar, Kab. Keerom, Minggu (25/09/2022).
Hal tersebut disampaikan Danpos KM 76 Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Letda Inf Muhammad Ubaid dalam keterangannya.
'' Berawal dari Pos KM 76 menggelar Sweeping malam hari langsung dipimpin oleh Danpos Letda Inf M. Ubaid beserta 10 anggota, melaksanakan Sweeping malam dilakukan pada pukul 19.00 WIT bertujuan untuk mencegah peredaraan Barang-barang Illegal dan Tindak kejahatan lainnya, bahwasannya ada gerak gerik yang mencurigakan.
"Sehingga personel kami langsung menggelar sweeping, berhasil mengamankan 1 Ons paket Narkotika jenis ganja saat terhadap para pengendara jalan di jalan trans Wamena yang menghubungkan antara Kampung Wembi," ungkap Danpos.
''Dari pukul 19.00 WIT Pos KM 76 melaksanakan sweeping memberhentikan 2 (dua) orang masyarakat yang mengunakan 1 (satu) motor kendaraan roda dua." Terangnya.
''Setelah diperiksa terhadap 2 (dua) orang pengendara tersebut ditemukan Ganja kering yang berada di dalam tas terbungkus plastik dengan berat sekitar 1 ons,'' jelas Danpos KM 76 Letda Inf Ubaid.
'' Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Pos KM 76 Satgas Yonif 711/Rks ditemukan barang bukti lain berupa 1 motor Yamaha soul (tanpa surat-surat), kartu keluarga, sertifikat pelatihan pertanian, ijazah Sekolah SD, SMP, SMA, sertifikat Bawaslu, akte kelahiran, surat pemandian, laptop, perlengkapan elektronik, Tas noken, HP 2 buah dan ransek gendong kecil, '' ungkapnya.
'' Setelah mendapatkan barang bukti Narkotika dan mengamankan 2 warga tersebut, Danpos KM 76 menghubungi personel Polres Keerom yaitu AKP Amir Mahmud (Kasat Narkoba Polres Keerom) untuk menyerahkan pelaku a.n. DM dan MM beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, '' kata Danpos.
"Kegiatan Sweeping ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Danpos KM 76 Satgas Yonif 711/Rks Letda Inf Ubaid.
“Bahwa Narkotika yang melarang peredaran narkoba dan ganja sehingga kami Satgas Pamtas Yonif 711/Rks khususnya Pos KM 76 sebagai pasukan pengamanan perbatasan akan terus mencegah peredaran barang terlarang terutama di wilayah perbatasan, agar generasi muda Papua tidak terjerumus ke dalam jerat Narkoba, '' tutup Letda Inf Ubaid.